This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Sabtu, 29 November 2014

Usut Kasus Brigpol Rudy Soik, Komisi III DPR RI Bentuk Panja

Kupang, Madika News - Rombongan Komisi III DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Komisi Beny Kabur Harman melakukan kunjungan spesifik di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Kupang  dalam rangka menginventarisir kasus Brigpol Rudy Soik terkait kasus Human Trifficking di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang saat ini sudah menjadi sorotan publik.

Dihadapan rombongan Komisi III, Rudy mengaku siap dihukum mati serta dipecat dari anggota Polri jika dirinya pernah memukul orang dan pernah ke Singapore. Bahkan Rudy menyebutkan beberapa petinggi Polda NTT yang diduga ikut bermain dalam kasus Trafficking di NTT.

“Saya siap dihukum mati kalau saya terbukti memukul orang dan pernah jalan-jalan ke Singapore. Saya juga minta untuk diperiksa oleh penyidik terbaik dari Mabes Polri bukan Polda NTT, supaya semuanya bisa terbukti secara jelas siapa yang terlibat,” kata Rudy di Rutan Klas II B Kupang, Sabtu (29/11/2014).   

Menanggapi hal itu Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Beny K. Harman mengatakan, pihaknya akan membentuk Panitia Kerja (Panja) tentang kasus Rudy Soik sehingga persoalan yang berkaitan dengan Trafficking di NTT bisa terungkap.

“Kami temui Rudy Soik di Rutan agar mengetahui secara jelas persoalan yang membuat Dia dijadikan tersangka dalam kasus Human Trafficking bukan dengar ceritra orang lain,” ujar Beny.

Beny menambahkan, masalah kejahatan kemanusiaan di NTT sudah sangat tinggi sehingga pihaknya akan mengusut karena tidak sesuai dengan revolusi mental yang dicanangkan oleh Presiden RI. “Kita akan bentuk Panja dan usut kasus kejahatan manusia di NTT karena tidak sesuai dengan revolusi mentalnya presiden Jokowi,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Rudi Soik ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait dengan kasus penganiayaan yang diduga dilakukannya terhadap seorang calo TKI, Ismail. Rudi mengaku hanya menjalankan tugas untuk mengungkap kasus perdagangan manusia di NTT.
Nama Rudy mencuat setelah melaporkan atasannya karena dianggap menghentikan penyelidikan kasus trafficking tenaga kerja Indonesia. Kasus ini bermula pada Januari 2014, saat Rudy bersama enam anggota Polda NTT melakukan penyidikan terhadap 26 dari 52 calon TKI yang diamankan karena tak memiliki dokumen. 
Setelah Rudy menemukan bukti dan siap menetapkan tersangka, pimpinannya menghentikan kasus itu. Merasa tidak puas, Rudy melaporkan atasannya itu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Ombudsman, dan Markas Besar Polri.(JNo)

Jumat, 28 November 2014

Pemerintah Diminta Awasi Pemberlakuan UMP di NTT


Kupang, Madika News - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur diminta untuk mengawasi pemberlakun Upah Minimum Provinsi atau UMP yang ditetapkan sebesar Rp1,2 juta per bulan agar tidak dilanggar pengusaha yang berinvestasi di NTT.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia atau SPSI NTT, Stanis Tefa, Senin 27 November hari ini mengatakan, UMP di NTT ditetapkan sebesar Rp 1.250.000 per bulan yang akan diberlakukan 1 Januari 2015. Tujuan pemerintah mengawasi pemberlakuan UMP, agar pengusaha membayar hak-hak kariawan sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah.

Stanis menambahkan, tahun-tahun sebelumnya sebagian besar pengusaha di NTT masih memberi UMP buruh tidak sesuai dengan keputusan pemerintah. Semestinya kebijkan pengusaha yang membayar UMP tidak sesuai dengan keputusan pemerintah diberi sanksi tegas dengan tujuannya agar, tenaga kerja atau para buruh tidak dirugikan.


Upah minimum provinsi atau UMP NTT 2014 ditetapkan sebesar Rp 1.125.000 atau mengalami kenaikan sebesar Rp 100 ribu dari upah tahun sebelumnya yakni sebesar Rp 1.025.000. Jumlah itu berdasarkan rekomendasi dewan pengupahan daerah. (flobamora.net) 

Rabu, 12 November 2014

NTT Pecah Jadi Tiga Provinsi Hangat Dibicarakan

Kupang, Madika News - Wacana pemekaran Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi tiga provinsi semakin hangat diperdebatkan. Tiga provinsi yang diwacanakan adalah provinsi Flores, Timor, dan Sumba. 

Ketua DPRD Provinsi Nusa tenggara Timur (NTT), Anwar Pua Geno menegaskan isu pemekaran Provinsi NTT menjadi tiga provinsi kian hangat. Namun yang paling utama mendapatkan perhatian adalah pembentukan Provinsi Flores.

"Benar saat ini masing-masing daerah mempertahankan dan mengusulkan daerahnya jadi provinsi sendiri yakni Timor, Flores,dan Sumba," kata Anwar akhir pekan (8/11) kemarin.

Menurut Anwar, untuk mempercepat proses ituu, DPRD NTT harus berkoordinasi dengan Panitia Percepatan Pembentukan Provinsi Flores (P4F). Tujuannya untuk mengetahui sejauh mana prosesnya dan juga harus ada dukungan APBD provinsi untuk perjuangan Provinsi Flores.

Dia mengungkapkan banyak pendapat yang dikemukakan sesama anggota dewan asal Flores, Lembata dan Alor yang menyoroti urgensi pembentukan provinsi Flores. Semua melihat kepentingan rakyat menjadi nomor satu, karena itu pembentukan provinsi Flores akan lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

Dikatakan mayoritas DPRD NTT asal Flores, Lembata, dan Alor yang bergabung dalam diskusi yang digelar baru-baru ini setuju pembentukan Provinsi Flores. Bahkan, ada beberapa nama yang diusulkan untuk provinsi pemekaran yakni Provinsi Nusa Bunga, Provinsi Florata atau tetap Provinsi Flores.

“Kesepakatan sudah ada dan saatnya kita mulai bangun semangat. Provinsi Flores jadi solusi untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat,” jelas dia.

Dia menyampaikan Flores sudah sangat layak menjadi provinsi. Pada 2013 lalu, sejumlah bupati di daratan Flores sudah menggelar pertemuan yang diketuai Bupati Ngada dengan agenda pembahasan Provinsi Flores. Oleh karena itu, prosesnya harus ditindaklanjuti oleh DPRD NTT periode 2014-2019.


Diharapkan agar DPRD NTT segera memperjuangkan Provinsi Flores. Perjuangan Provinsi Flores sudah dilakukan sejak lama, tidak hanya di Flores, Jakarta dan Kupang, tapi juga di Bali. (dis-SH)