This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Jumat, 13 Maret 2015

Terpidana Pemasok Pakian Bekas 698 Ball Ditangkap Kejari Kupang di Mataram

Madika News, Kupang - Ode abidin, terpidana kasus kepabean yakni sebagai pemasok pakaian bekas tanpa dokumen dari negara Timor Leste ke Kupang, Nusa Tenggara Timur akhirnya berhasil diciduk kembali oleh tim dari Pengadilan Negeri Kupang.

Obe Abidin ditangkap saat sedang berlabuh di pelabuhan Mataram, Nusa Tenggara Barat, sabtu sore dan langsung digiring ke lembaga pemasyarakatan Penfui, Kupang untuk menjalani sisa masa tahanan, pasca upaya banding setelah divonis 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kupang pada Mei 2014 lalu.

Proses eksekusi memakan waktu sekitar satu bulan, karena terpidana yang berprofesi sebagai nahkoda kapal barang itu harus melayani pengiriman barang antar pulau dan antar negara sehingga menyulitkan petugas untuk melacak keberadaannya.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kupang, Tedjo Sunarno pagi tadi megatakan, usai proses eksekusi terhadap terpidana, pekan depan akan dilakukan penyitaan barang berupa satu unit kapal serta 698 ball pakaian bekas yang berhasil dipasok dari negara Timor Leste ke Kupang, NTT.


Sesuai putusan Mahkamah Agung, terpidana Ode Abidin akan menjalani sisa masa tahanan selama dua tahun enam bulan, dan diwajibkan membayar denda sebesar seratus juta rupiah. (JNo)

Penutupan Penjualan Tiket di Bandara El Tari Dimulai Awal Mei

Madika News, Kupang - Terhitung 1 maret 2015 kemarin, counter tiket di bandara seluruh Indonesia ditutup. penutupan ini dilakukan atas surat edaran menteri perhubungan nomor hk 209/i/i/16/phb.2014 tentang peningkatan pelayanan publik di bandara.

Sementara itu, terlihat masih adanya aktifitas penjualan tiket di counter maskapai penerbangan akibat pihak angkasa pura i bandar udara el tari kupang, masih melakukan berbagai persiapan terkait penutupan tersebut.

Humas Angkasa Pura I Bandara El Tari Kupang, Votia Andra kepada Radio Madika belum lama ini mengaku, pihaknya saat ini masih dalam tahap persiapan, sehingga per tanggal 1 mei mendatang, Bandara El Tari Kupang sudah tidak ada lagi penjualan tiket di areal bandara.

Votia Andra menambahkan, loket yang sebelumnya digunakan maskapai penerbangan untuk menjual tiket, akan digunakan untuk upgrade tiket, pembatalan flight, refund tiket serta pergantian jadwal atau kelas penerbangan.(JNo)