Jumat, 13 Maret 2015

Terpidana Pemasok Pakian Bekas 698 Ball Ditangkap Kejari Kupang di Mataram

Madika News, Kupang - Ode abidin, terpidana kasus kepabean yakni sebagai pemasok pakaian bekas tanpa dokumen dari negara Timor Leste ke Kupang, Nusa Tenggara Timur akhirnya berhasil diciduk kembali oleh tim dari Pengadilan Negeri Kupang.

Obe Abidin ditangkap saat sedang berlabuh di pelabuhan Mataram, Nusa Tenggara Barat, sabtu sore dan langsung digiring ke lembaga pemasyarakatan Penfui, Kupang untuk menjalani sisa masa tahanan, pasca upaya banding setelah divonis 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kupang pada Mei 2014 lalu.

Proses eksekusi memakan waktu sekitar satu bulan, karena terpidana yang berprofesi sebagai nahkoda kapal barang itu harus melayani pengiriman barang antar pulau dan antar negara sehingga menyulitkan petugas untuk melacak keberadaannya.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kupang, Tedjo Sunarno pagi tadi megatakan, usai proses eksekusi terhadap terpidana, pekan depan akan dilakukan penyitaan barang berupa satu unit kapal serta 698 ball pakaian bekas yang berhasil dipasok dari negara Timor Leste ke Kupang, NTT.


Sesuai putusan Mahkamah Agung, terpidana Ode Abidin akan menjalani sisa masa tahanan selama dua tahun enam bulan, dan diwajibkan membayar denda sebesar seratus juta rupiah. (JNo)

0 komentar:

Posting Komentar