Madika News, Kupang - Ode abidin,
terpidana kasus kepabean yakni sebagai pemasok pakaian bekas tanpa dokumen dari
negara Timor Leste ke Kupang, Nusa Tenggara Timur akhirnya berhasil diciduk
kembali oleh tim dari Pengadilan Negeri Kupang.
Obe Abidin ditangkap saat sedang
berlabuh di pelabuhan Mataram, Nusa Tenggara Barat, sabtu sore dan langsung
digiring ke lembaga pemasyarakatan Penfui, Kupang untuk menjalani sisa masa
tahanan, pasca upaya banding setelah divonis 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan
Negeri Kupang pada Mei 2014 lalu.
Proses eksekusi memakan waktu
sekitar satu bulan, karena terpidana yang berprofesi sebagai nahkoda kapal
barang itu harus melayani pengiriman barang antar pulau dan antar negara
sehingga menyulitkan petugas untuk melacak keberadaannya.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan
Negeri Kupang, Tedjo Sunarno pagi tadi megatakan, usai proses eksekusi terhadap
terpidana, pekan depan akan dilakukan penyitaan barang berupa satu unit kapal
serta 698 ball pakaian bekas yang berhasil dipasok dari negara Timor Leste ke Kupang,
NTT.
Sesuai putusan Mahkamah Agung,
terpidana Ode Abidin akan menjalani sisa masa tahanan selama dua tahun enam
bulan, dan diwajibkan membayar denda sebesar seratus juta rupiah. (JNo)
0 komentar:
Posting Komentar