Kupang, Madika News - Perusahaan
Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) Malindo Mitra Perkasa cabang Kupang ditutup
sementara oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Timur
dari segala aktifitasnya.
“Sambil kita tunggu surat keputusan (SK) dari menteri
tenaga kerja, Malindo kita tutup sementara dari segala aktifitasnya baik itu
merekrut maupun mengirim para tenaga kerja untuk berkerja di luar negeri,” kata
Kepala Dinas Nakertrans NTT, Simon Tokan, Jumat (5/12/2014) petang.
Menurut Simon, pihaknya hanya
memberhentikan untuk sementara PT Malindo berdasarkan Surat Keputusan No:
562/65/KPSP, karena belum ada surat tertulis sebagai bukti hukum dari Menteri
Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri ketika melakukan inpeksi mendadak di PJTKI tersebut
pada Rabu, 26 November 2014 lalu.
“Kami merasa dilema atas desakan
DPRD maupun mahasiswa untuk menutup PT Malindo karena kami tidak punya bukti
surat tertulis dari Menteri untuk bisa tutup. Ketika Menteri melakukan inpeksi
mendadak itu, kami juga tidak tahu. Sehingga setelah melakukan rapat intern,
kami putuskan untuk tutup sementara sambil tunggu SK dari kementrian,” ujarnya.
Ia menambahkan, PT Malindo Mitra
Perkasa Kupang, ditutup sementara selama enam bulan kedepan yang terhitung
mulai dari tanggal 5 Desember 2014. Terkait penutupan sementara itu, Dinas
Nakertrans NTT juga akan rutin memberikan pembinaan serta melakukan pengawasan.
“Pembinaan dan pengawasan itu
berupa pengecekan oleh petugas apakah Malindo masih mengirim atau merekrut
tenaga kerja. Dan jika ditemukan maka diperintahkan untuk secepatnya dikirim ke
tempat tujuan atau dikirim pulang ke kampung halaman mereka masing-masing,”
tegas Simon
Simon juga mengatakan, mulai
minggu ini pihaknya akan melakukan sidak terkait izin operasi maupun keberadaan
kantor, terhadap semua PJTKI yang ada di Kota Kupang. “Mulai minggu depan, kita
akan sidak semua. Jumlah PJTKI di Kota Kupang berjumlah 70 lebih namun yang
masih beroperasi hingga saat ini 64 PJTKI dan kita akan sidak semua,” ungkap
Simon.
Diberitakan sebelumnya, Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Hanif Dhakiri mengancam mencabut
izin perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI), PT Malindo Mitra Perkasa,
di Kelurahan Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, jika ditemukan
menampung calon tenaga kerja wanita.(JNo)
0 komentar:
Posting Komentar