Sabtu, 06 Desember 2014

PT Malindo Mitra Perkasa Kupang Ditutup Sementara

Kupang, Madika News - Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) Malindo Mitra Perkasa cabang Kupang ditutup sementara oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Timur dari segala aktifitasnya. 

“Sambil kita tunggu surat keputusan (SK) dari menteri tenaga kerja, Malindo kita tutup sementara dari segala aktifitasnya baik itu merekrut maupun mengirim para tenaga kerja untuk berkerja di luar negeri,” kata Kepala Dinas Nakertrans NTT, Simon Tokan, Jumat (5/12/2014) petang.

Menurut Simon, pihaknya hanya memberhentikan untuk sementara PT Malindo berdasarkan Surat Keputusan No: 562/65/KPSP, karena belum ada surat tertulis sebagai bukti hukum dari Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri ketika melakukan inpeksi mendadak di PJTKI tersebut pada Rabu, 26 November 2014 lalu.

“Kami merasa dilema atas desakan DPRD maupun mahasiswa untuk menutup PT Malindo karena kami tidak punya bukti surat tertulis dari Menteri untuk bisa tutup. Ketika Menteri melakukan inpeksi mendadak itu, kami juga tidak tahu. Sehingga setelah melakukan rapat intern, kami putuskan untuk tutup sementara sambil tunggu SK dari kementrian,” ujarnya.

Ia menambahkan, PT Malindo Mitra Perkasa Kupang, ditutup sementara selama enam bulan kedepan yang terhitung mulai dari tanggal 5 Desember 2014. Terkait penutupan sementara itu, Dinas Nakertrans NTT juga akan rutin memberikan pembinaan serta melakukan pengawasan.

“Pembinaan dan pengawasan itu berupa pengecekan oleh petugas apakah Malindo masih mengirim atau merekrut tenaga kerja. Dan jika ditemukan maka diperintahkan untuk secepatnya dikirim ke tempat tujuan atau dikirim pulang ke kampung halaman mereka masing-masing,” tegas Simon

Simon juga mengatakan, mulai minggu ini pihaknya akan melakukan sidak terkait izin operasi maupun keberadaan kantor, terhadap semua PJTKI yang ada di Kota Kupang. “Mulai minggu depan, kita akan sidak semua. Jumlah PJTKI di Kota Kupang berjumlah 70 lebih namun yang masih beroperasi hingga saat ini 64 PJTKI dan kita akan sidak semua,” ungkap Simon.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Hanif Dhakiri mengancam mencabut izin perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI), PT Malindo Mitra Perkasa, di Kelurahan Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, jika ditemukan menampung calon tenaga kerja wanita.(JNo)

0 komentar:

Posting Komentar