Kupang, Madika News - Aksi unjuk rasa yang dilakukan
oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Widya Mandira (BEM Unika) Kupang
berakhir ricuh.
Unjuk rasa yang berlangsung hampir dua jam di depan Kantor
Kepolisian Daerah NTT itu ricuh, akibat saling dorong antara aparat kepolisian
dengan mahasiswa.
Aksi kejar-kejaran antara
Koordinator Lapangan dan aparat kepolisian juga tak terhindarkan. Koordinator Lapangan
BEM Unika Kupang, Saturminus Jawa terlihat jadi bulan-bulanan aparat kepolisian.
Sehingga untuk menyelamatkan diri dari aksi anarkis aparat kepolisian,
Saturminus berlari untuk melindungi diri dalam Marka atau Sekretariat Perhimpunan
Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) St. Xaverius Kupang yang terletak
tidak jauh dari Mapolda NTT.
Tak hanya sampai disitu, aparat
kepolisian yang merasa di lawan langsung menerobos masuk kedalam Marka atau
sekretariat PMKRI Kupang untuk mencari Saturminus. Namun aksi pencarian
tersebut terhenti akibat beberapa aktivis PMKRI melarang aparat untuk masuk
karena dinilai sudah melanggar etika.
Aksi lanjutan oleh PMKRI terkait
pengejaran hingga masuk dalam Marka tanpa izin pun dilakukan dengan melakukan
orasi dan aksi bakar ban di tengah jalan sebagai bentuk protes terhadap aparat
kepolisian. Aksi ini tidak berlangsung lama karena polisi langsung membubarkan masa
aksi dengan cara menerobos menggunakan sepeda motor Patwal kepolisian sehingga menyebabkan
kembali aksi saling dorong antara polisi dan aktivis PMKRI.
Ketua Presedium PMKRI St.
Xaverius Kupang, Juventus Kago menilai apa yang sudah dilakukan oleh kepolisian
merupakan hal yang tidak beretika. Sebab memasuki rumah orang tanpa izin.
“Kami
tidak tahu kenapa Polisi datang di Marga kami dan melakukan presure yang begitu
luar biasa dengan merusak fasilitas yang ada didalam serta menganggu kenyamanan
aktifitas organisasi,” ujarnya.
Sehingga dia akan membangun
solidaritas serta simpati dari semua elemen pemuda dan mahasiswa yang ada di
Kota Kupang untuk bersama-sama bersolidaritas terhadap peristiwa ini. “Kita
akan menempuh jalur hukum karena tindakan ini namanya pelecehan organisasi yang
dilakukan oleh aparat hukum,” kata Juventus Kago.(JNo)
0 komentar:
Posting Komentar