Jumat, 28 November 2014

Pemerintah Diminta Awasi Pemberlakuan UMP di NTT


Kupang, Madika News - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur diminta untuk mengawasi pemberlakun Upah Minimum Provinsi atau UMP yang ditetapkan sebesar Rp1,2 juta per bulan agar tidak dilanggar pengusaha yang berinvestasi di NTT.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia atau SPSI NTT, Stanis Tefa, Senin 27 November hari ini mengatakan, UMP di NTT ditetapkan sebesar Rp 1.250.000 per bulan yang akan diberlakukan 1 Januari 2015. Tujuan pemerintah mengawasi pemberlakuan UMP, agar pengusaha membayar hak-hak kariawan sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah.

Stanis menambahkan, tahun-tahun sebelumnya sebagian besar pengusaha di NTT masih memberi UMP buruh tidak sesuai dengan keputusan pemerintah. Semestinya kebijkan pengusaha yang membayar UMP tidak sesuai dengan keputusan pemerintah diberi sanksi tegas dengan tujuannya agar, tenaga kerja atau para buruh tidak dirugikan.


Upah minimum provinsi atau UMP NTT 2014 ditetapkan sebesar Rp 1.125.000 atau mengalami kenaikan sebesar Rp 100 ribu dari upah tahun sebelumnya yakni sebesar Rp 1.025.000. Jumlah itu berdasarkan rekomendasi dewan pengupahan daerah. (flobamora.net) 

0 komentar:

Posting Komentar