![]() |
Ketua Serikat Pekerja Seluruh
Indonesia atau SPSI NTT, Stanis Tefa, Senin 27 November hari ini mengatakan,
UMP di NTT ditetapkan sebesar Rp 1.250.000 per bulan yang akan diberlakukan 1
Januari 2015. Tujuan pemerintah mengawasi pemberlakuan UMP, agar pengusaha
membayar hak-hak kariawan sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah.
Stanis menambahkan, tahun-tahun
sebelumnya sebagian besar pengusaha di NTT masih memberi UMP buruh tidak sesuai
dengan keputusan pemerintah. Semestinya kebijkan pengusaha yang membayar UMP
tidak sesuai dengan keputusan pemerintah diberi sanksi tegas dengan tujuannya
agar, tenaga kerja atau para buruh tidak dirugikan.
Upah minimum provinsi atau UMP
NTT 2014 ditetapkan sebesar Rp 1.125.000 atau mengalami kenaikan sebesar Rp 100
ribu dari upah tahun sebelumnya yakni sebesar Rp 1.025.000. Jumlah itu
berdasarkan rekomendasi dewan pengupahan daerah. (flobamora.net)
0 komentar:
Posting Komentar