Sabtu, 29 November 2014

Usut Kasus Brigpol Rudy Soik, Komisi III DPR RI Bentuk Panja

Kupang, Madika News - Rombongan Komisi III DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Komisi Beny Kabur Harman melakukan kunjungan spesifik di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Kupang  dalam rangka menginventarisir kasus Brigpol Rudy Soik terkait kasus Human Trifficking di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang saat ini sudah menjadi sorotan publik.

Dihadapan rombongan Komisi III, Rudy mengaku siap dihukum mati serta dipecat dari anggota Polri jika dirinya pernah memukul orang dan pernah ke Singapore. Bahkan Rudy menyebutkan beberapa petinggi Polda NTT yang diduga ikut bermain dalam kasus Trafficking di NTT.

“Saya siap dihukum mati kalau saya terbukti memukul orang dan pernah jalan-jalan ke Singapore. Saya juga minta untuk diperiksa oleh penyidik terbaik dari Mabes Polri bukan Polda NTT, supaya semuanya bisa terbukti secara jelas siapa yang terlibat,” kata Rudy di Rutan Klas II B Kupang, Sabtu (29/11/2014).   

Menanggapi hal itu Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Beny K. Harman mengatakan, pihaknya akan membentuk Panitia Kerja (Panja) tentang kasus Rudy Soik sehingga persoalan yang berkaitan dengan Trafficking di NTT bisa terungkap.

“Kami temui Rudy Soik di Rutan agar mengetahui secara jelas persoalan yang membuat Dia dijadikan tersangka dalam kasus Human Trafficking bukan dengar ceritra orang lain,” ujar Beny.

Beny menambahkan, masalah kejahatan kemanusiaan di NTT sudah sangat tinggi sehingga pihaknya akan mengusut karena tidak sesuai dengan revolusi mental yang dicanangkan oleh Presiden RI. “Kita akan bentuk Panja dan usut kasus kejahatan manusia di NTT karena tidak sesuai dengan revolusi mentalnya presiden Jokowi,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Rudi Soik ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait dengan kasus penganiayaan yang diduga dilakukannya terhadap seorang calo TKI, Ismail. Rudi mengaku hanya menjalankan tugas untuk mengungkap kasus perdagangan manusia di NTT.
Nama Rudy mencuat setelah melaporkan atasannya karena dianggap menghentikan penyelidikan kasus trafficking tenaga kerja Indonesia. Kasus ini bermula pada Januari 2014, saat Rudy bersama enam anggota Polda NTT melakukan penyidikan terhadap 26 dari 52 calon TKI yang diamankan karena tak memiliki dokumen. 
Setelah Rudy menemukan bukti dan siap menetapkan tersangka, pimpinannya menghentikan kasus itu. Merasa tidak puas, Rudy melaporkan atasannya itu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Ombudsman, dan Markas Besar Polri.(JNo)

0 komentar:

Posting Komentar