Selasa, 27 Januari 2015

Dua Orang Bandar Narkoba Lintas Provinsi Dibekuk

Madika News, Kupang - Tim Direktorat Diserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Timur, kembali membekuk dua orang jaringan pengedar narkoba lintas Provinsi. 

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket ganja kering dan sejumlah uang.

Kedua orang pengedar narkoba ini merupakan target operasi dari tim Diserse narkoba Polda Nusa Tenggara Timur, karena disinyalir merupakan bandar narkoba dan komplotan pengedar narkoba terbesar, serta sering memasok obat-obat terlarang ini dari luar daerah  ke wilayah NTT.

Dari tangan para tersangka, aparat kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket ganja kering, dengan masing-masing paket berisi 6,7 gram dan 318,2 gram.

Menurut Direktur Diserese Kriminal Narkoba Polda NTT, AKBP Kumbul Kusdiyanto bahwa, sebelumnya barang terlarang ini dibeli dari Alan, seorang mahasiswa di Mataram, Nusa Tenggara Barat. Paket narkoba ini kemudian akan diedarkan oleh Hery warga asal Bima dan Anto warga asal Jawa Tengah.

Barang terlarang tersebut akan di edarkan di kabupaten Manggarai Barat. Namun aparat kepolisian yang sudah mengetahui terlebih dahulu niat kedua orang pengedar narkoba itu, langsung diamankan di pelabuhan Labuan Bajo.

AKBP Kumbul juga menambahkan, Nusa Tenggara Timur, merupakan daerah rawan terjadinya peredaran narkoba urutan ke lima di Indonesia karena, langsung berbatasan dengan negara Timor Leste dan Australia sebagai pintu masuk.

Atas kasus ini, kedua orang pengedar narkoba tersebut diancam dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Predaran Narkotika, pasal 111 ayat 1, dengan hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal seumur hidup. (JNo)

0 komentar:

Posting Komentar