Madika News, Kupang - Tim Direktorat Diserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Timur,
kembali membekuk dua orang jaringan pengedar narkoba lintas Provinsi.
Dari
tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket ganja
kering dan sejumlah uang.
Kedua orang pengedar narkoba ini merupakan target operasi
dari tim Diserse narkoba Polda Nusa Tenggara Timur, karena disinyalir merupakan
bandar narkoba dan komplotan pengedar narkoba terbesar, serta sering memasok
obat-obat terlarang ini dari luar daerah
ke wilayah NTT.
Dari tangan para tersangka, aparat kepolisian berhasil
mengamankan barang bukti berupa 2 paket ganja kering, dengan masing-masing paket
berisi 6,7 gram dan 318,2 gram.
Menurut Direktur Diserese Kriminal Narkoba Polda NTT, AKBP
Kumbul Kusdiyanto bahwa, sebelumnya barang terlarang ini dibeli dari Alan,
seorang mahasiswa di Mataram, Nusa Tenggara Barat. Paket narkoba ini kemudian
akan diedarkan oleh Hery warga asal Bima dan Anto warga asal Jawa Tengah.
Barang terlarang tersebut akan di edarkan di kabupaten Manggarai
Barat. Namun aparat kepolisian yang sudah mengetahui terlebih dahulu niat kedua
orang pengedar narkoba itu, langsung diamankan di pelabuhan Labuan Bajo.
AKBP Kumbul juga menambahkan, Nusa Tenggara Timur, merupakan
daerah rawan terjadinya peredaran narkoba urutan ke lima di Indonesia karena,
langsung berbatasan dengan negara Timor Leste dan Australia sebagai pintu masuk.
Atas kasus ini, kedua orang pengedar narkoba tersebut diancam
dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Predaran Narkotika, pasal 111
ayat 1, dengan hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal seumur hidup. (JNo)
0 komentar:
Posting Komentar