Kupang, Madika News - General Manager PT Angkasa Pura 1
Bandar Udara El Tari Kupang, Gede Arnawa mengaku, pihaknya tidak tahu menahu
soal pengangkatan tenaga kontrak di bandara Kupang sebab semuanya harus melalui
prosedur dari Angkasa Pura pusat.
"Saya bukan pengambil kebijakan sehingga, saya tidak berwenang untuk mengangkat mereka sebagai karyawan tetap Angkasa Pura I Kupang," ujarnya di Bandar Udara El Tari Kupang, Rabu, (7/1/2015).
Gede Arnawa menambahkan, pihaknya
tidak bisa mengambil keputusan sendiri terkait pengangkatan tenaga kontrak
sebab Angkasa Pura bukan milik daerah. Sehingga Ia meminta kepada para tenaga
kontrak yang mengadu ke DPRD untuk selalu berinovasi agar dapat bersaing dengan
dunia luar.
Dirinya mengatakan, siap untuk
memberikan klarifikasi kepada DPRD maupun pemerintah Provinsi NTT terkait
laporan dari sembilan tenaga kontrak tersebut.
"Saya sebagai penanggung jawab di Kupang, Siap memberikan penjelasan kepada Dewan maupun Pemerinta NTT. Namun saya tidak bisa mengambil keputusan soal status mereka karena semua harus melalui prosedur Angkasa Pura di Jakarta," kata Gede Arnawa.
Diberitakan sebelumnya, sembilan
orang karyawan PT Angkasa Pura 1 Bandar Udara El Tari Kupang, Senin 5 Januari
2015 kemarin, mendatangi kantor DPRD NTT untuk mengadu soal status kontrak
mereka di BUMN tersebut. Mereka menuntut hak mereka di DPRD karena selama 13
tahun bekerja di PT Angkasa Pura namun belum diangkat menjadi tenaga tetap. (JNo)
0 komentar:
Posting Komentar